JAKARTA, DISWAY.ID-- Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon pada Rabu 24 Juli 2024.
Pada sidang PK mantan terpidana di kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016 silam ini tim kuasa hukum pemohon Saka Tatal membawa 8 alat bukti baru (Novum).
Dilansir dari Radar Cirebon, di antara daftar novum tersebut di dalamnya terdapat foto yang menunjukkan korban Muhammad Rizky Rudiana (Eky) dan Vina Dewi Arsita, tidak terdapat luka seperti ada dalam dakwaan.
Luka yang dimaksud adalah sabetan dan tusukan senjata tajam jenis samurai.
Dalam pembacaan memori PK, tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan, pada foto Eky dan hasil visum - autopsi, tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.
BACA JUGA:Pengacara Saka Tatal Punya 4 Bukti Baru jika Kematian Vina Bukan Pembunuhan tapi Kecelakaan
BACA JUGA:Pengacara Saka Tatal Punya 4 Bukti Baru, Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas
Kemudian novum lain yang dianggap signifikan adalah bukti nomor 4 berupa foto serpihan daging korban di baut penopang lampu PJU yang diambil pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus 2016.
Sidang PK saat ini masih berlangsung dipimpin oleh Hakim 1 Rizki Yunia SH, Hakim 2 Galuh Rahma Esti SH, Hakim 3 Yustisia Permatasari SH.
Berikut daftar alat bukti baru (novum) yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal di Sidang PK di PN Cirebon:
Novum 1: Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, 27 Agustus 2016.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Sebut Pegi Bebas Juga Berkat Keberanian Saka Tatal Ungkap Kasus Vina
BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon Digelar 24 Juli, Untungkan Pegi Setiawan?