Pada foto tersebut dan hasil visum - autopsi, tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.
Korban berdasarkan putusan PN Cirebon tidak ada hubungan perbuatan Saka Tatal.
Novum 2: Foto kedua, gambar Vina di RSD Gunung Jati pada 22.30 WIB.
Tidak ada kaitannya dan sangat bertentangan dengan hasil putusan hakim. Sdr Andi menyabetkan samurai pada bagian kaki dan badan Vina.
Novum 3: Vina di RSD Gunung Jati. Bahwa hasil pemeriksaan visum, ada pendarahan pada kedua lubang hidung.
Novum 4: Serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus.
BACA JUGA:Polisi: Saka Tatal Cenderung Berbohong saat Diperiksa Kasus Vina Cirebon Tahun 2016
BACA JUGA:Di Polda Jabar Saka Tatal Tak Kenal Diperlihatkan 2 Sosok Pegi di Kasus Vina Cirebon
Ada luka pada korban Vina akibat benturan antara kaki korban dengan penopang PJU. Sesuai hasil visum, terdapat luka terbuka pada tungkai kaki kanan.
Bukti novum bertentangan dengan pertimbangan hakim.
Novum 5: Motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina.
Bahwa bukti foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon, terlihat cover body terdapat kerusakan.
Novum 6: File keterangan Liga Akbar yang menyatakan bahwa tidak menjadi saksi pada terdakwa Saka Tatal.
Kesaksian Liga Akbar diperintahkan Iptu Rudiana yang faktanya saksi tidak ada di lokasi kejadian.
Novum 7: File pidato kapolri yang menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan scientific crime investigation.
Novum 8: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi lainnya yang tidak dimintai keterangannya di pengadilan.