Sidang PK Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon Digelar 24 Juli, Untungkan Pegi Setiawan?
Ini 'Modal' Saka Tatal Optimis PK Kasus Vina Cirebon Dikabulkan Hakim Agung---Dok. Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal kabarnya akan berlangsung pada Rabu, 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah mengirimkan pendaftaran untuk mengajukan gugatan PK ke pihak PN Cirebon pada Senin, 8 Juli 2024.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Titin Prialianti dari dalam video yang diunggah kanal YouTube Diskursus Net.
"Sebenarnya Saka Tatal sudah kita daftarkan (PK) pada tanggal 8 untuk PK. Sidangnya tanggal 24 (Juli)," ucap Titin.
BACA JUGA:Karyawan Minta Sidang PK Sengketa Merek Polo by Ralph Lauren Ditunda
Nantinya ada empat bukti baru yang doberikan (novum) dalam menjalankan kebutuhan sidang PK Saka Tatal.
Salah satu novum terkuat jelas dari putusan bebas Pegi Setiawan yang diberikan oleh hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman.
"Tentu saja ini (putusan bebas Pegi) akan dijadikan novum. Alat bukti barunya ada empat," imbuhnya.
Akan tetapi pihak Saka Tatal masih berupaya mencari dua bukti baru lainnya demi melancarkan proses sidang PK.
BACA JUGA:Polisi: Saka Tatal Cenderung Berbohong saat Diperiksa Kasus Vina Cirebon Tahun 2016
"Saya masih ada dua (novum) lagi. Cuma memang perlu perjuangan yang luar biasa juga karena sumbernya tentu mendapatkan orang yang bisa dipercaya," ujarnya.
Ternyata ada seseorang saat film terkait pembunuhan Vina yakni 'Vina: Sebelum 7 Hari' booming telah memberikan petunjuk untuk dijadikan empat novum baru.
Meski demikian Titin enggan mengungkap siapa sosok dibalik orang yang memberikan petunjuk novum baru tersebut.
"Sebetulnya ketika film Vina rame, kemudian ada orang yang memberikan dan saat itu komunikasinya begini 'saya nyari orang yang tepat untuk membongkar ini. Apa sih yang sebenarnya terjadi?" tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: