Sidang PK Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon Digelar 24 Juli, Untungkan Pegi Setiawan?
Ini 'Modal' Saka Tatal Optimis PK Kasus Vina Cirebon Dikabulkan Hakim Agung---Dok. Istimewa
BACA JUGA:Pernyataan Berbeda Saka Tatal Dibongkar Netizen, Antara SPBU dan ke Bengkel
PEGI SETIAWAN SIAP 'BANTU' SAKA TATAL
Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong yang ditangkap Polda Jabar.-Istimewa/jpnn-
Pegi Setiawan telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal, seorang yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Meskipun Saka telah bebas dari hukuman penjara delapan tahun, namun kini dia berusaha memulihkan namanya dengan mengajukan PK.
Saka, yang pada saat vonis masih berstatus anak berhadapan dengan hukum, mengklaim bahwa dia tidak terlibat dalam kasus pembunuhan dan hanya menjadi korban salah tangkap oleh aparat kepolisian.
Pegi, dengan sikap yang bijaksana dan tegas, menyatakan kesiapannya untuk membantu dalam proses pengajuan PK tersebut sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.
Dalam konteks ini, Pegi juga siap memberikan keterangan terhadap tujuh terpidana lainnya yang ikut dalam pengajuan PK pada perkara yang sama.
Meskipun dia mengakui bahwa tidak mengikuti perkembangan kasus Vina dan Eki secara detail, namun dia tetap bersedia untuk turut serta dalam mendukung upaya Saka dan terpidana lainnya untuk mencari keadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: