SURABAYA, DISWAY.ID - Vonis bebas Ronald Tannur dikritik keras Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Ia mengutuk keras vonis bebas yang dijatuhkan hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik memvonis bebas anak mantan anggota DPR RI itu dari segala dakwaan perkara penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.
"Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai Pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakan hukum kita," kata Sahroni mengutip laman Instagram-nya, Rabu 24 Juli 2024.
Sahroni heran, mengapa vonis bebas itu diputus meski banyak bukti lengkap. Terlebih vonis itu rendah sekali dari tuntutan jaksa.
"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal. Masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!" lanjutnya.
Sahroni mendesak Kejaksaan Agung segera mengajukan kasasi terkait putusan itu. Tak hanya itu, politisi Nasdem itu meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa para hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur atas dugaan adanya kesalahan atau kecacatan proses.
"Maka dari itu, saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara itu. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat. Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak. Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita," ucap Sahroni.
Sahroni beralasan jangan sampai vonis ini mencederai rasa keadilan. Terlebih, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sangat dipengaruhi dengan praktik jual beli hukum.
"Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sedang dipertaruhkan. Jangan hukum jadi tebang pilih begini, mentang-mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan dan memalukan," ujar Sahroni.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dark kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.
Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU Ahmad Muzakki, baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya