JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu.
Pengajuan tersebut merupakan salah satu langkah Kejagung lawan putusan vonis bebas Ronald Tannur.
"Iya, kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juli 2024.
Harli menilai pertimbangan hakim dengan alasan tidak ada saksi sangat tidak beralasan. Bahkan, Harli menilai hakim tak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Rombongan Dosen Unpam yang Kecelakaan Bus di Cipali Disebut Usai Pengabdian di Jepara
"Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan. Karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV,” jelas Harli.
Harli mengatakan saat ini JPU juga masih menunggu salinan putusan pengadilan terkait kasus ini sebagai dasar penyusunan memori kasasi.
Para jaksa memiliki waktu 14 untuk menyusun dan mengajukan kasasi.
BACA JUGA:Fransiskus Marbun Ungkap Eky Semasa Hidupnya Jarang Punya Uang, Ada Hubungannya dengan Iptu Rudiana?
BACA JUGA:Sahroni Kutuk Keras Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Sakit dan Memalukan!
"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya," kata Harli.
Putusan ini juga mendapatkan tanggapan dari salah satu anggota dewan yaitu Ahmad Sahroni, bahwa Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengutuk keras vonis yang dijatuhi hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Sahroni mengatakan putusan hakim tersebut merusak penegakan hukum di Indonesia dan putusan tersebut sangat memalukan.
BACA JUGA:Manchester United Tolak Tawaran PSG Rp 3,5 Triliun, Marcus Rashford dan Bruno Fernandes Tidak Dijual