Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, anak Politisi PKB Edward Tannur ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Om Dewan Habiburokhman angkat bicara soal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas. #HabiburokhmanDPRRI#Gerindra pic.twitter.com/OEKGwtfaFP
— HabiburokhmanJktTimur (@habiburokhman) July 25, 2024