Habiburokhman Singgung Majelis Hakim PN Surabaya usai Vonis Bebas Ronald Tannur: Semestinya Bisa Terapkan Prinsip Sadar

Kamis 25-07-2024,13:59 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID -  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman singgung majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur pada kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas.

Habiburokhman juga mengaku prihatin terhadap vonis bebas Ronald Tannur oleh hakim PN Surabaya terkait kasus penganiayaan tersebut.

Ia menilai jika semestinya hakim dapat menerapkan unsur kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis.

BACA JUGA:Kejagung Lawan Putusan Vonis Bebas Ronald Tannur: Kami Akan Ajukan Kasasi

BACA JUGA:Ronald Tannur Divonis Bebas, Kekecewaan Pengacara Dini Sera Memuncak: Semoga Hakim PN Surabaya Dibalas Tuhan!

"Kami sangat prihatin sekali dengan vonis bebas ya terhadap Gregorius Ronald Tannur ini. Kalau saya mengikuti kasusnya, melihat video-videonya ya, menurut saya semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis." ujarnya yang dikutip dari video unggahan akun resmi X (Twitter) @habiburokhman pada Kamis, 25 Juli 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menilai unsur kesengajaan seharusnya dapat diterapkan, mengingat pelaku seharusnya sadar akan tindakan yang dilakukannya tersebut bisa merenggut nyawa seseorang.

Menurutnya, hal ini harus menjadi atensi atau perhatian oleh banyak pihak.

"Jadi walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia. Ya, ini yang menurut saya, satu persoalan penting dalam keputusan tersebut," lanjutnya.

Maka dari itu, Habiburokhman berharap jika jaksa dapat melakukan banding terhadap kasus ini. Hal tersebut dilakukan dengan alasan supaya korban bisa mendapatkan keadilan yang setimpal.

BACA JUGA:Sahroni Kutuk Keras Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Sakit dan Memalukan!

BACA JUGA:Dituntut 12 Tahun, Anak Politisi PKB Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan Pacar, Kok Bisa?

"Saya sangat berharap jaksa melakukan banding ya terhadap kasus ini, dan kita sama-sama kawal di pengadilan tingkat banding, agar korban almarhumah bisa mendapatkan keadilan." tutup Habiburokhman.

Sebelumnya, diketahui bahwa kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur kini divonis bebas.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023 silam.

Kategori :