Perkara Karaoke, Pemilik Kontrakan di Bekasi Dianiaya

Perkara Karaoke, Pemilik Kontrakan di Bekasi Dianiaya-disway/Rafi Adhi-
BEKASI, DISWAY.ID-- Pemilik kontrakan di kawasan Mustika Jaya, Bekasi berinisial EBP dianiaya oleh rekannya sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan EBP diduga dianiaya dengan dipukul menggunakan botol minuman keras.
BACA JUGA:Geger Tahanan Tewas Usai Dua Hari Mendekam di Polrestabes Medan, Dianiaya?
BACA JUGA:Innalillahi, Polisi yang Aniaya Sopir di Pelabuhan Ambon Meninggal Saat Diperiksa Propam
Diungkapkannya, kejadian bermula saat korban dan beberapa temannya termasuk pelaku berinisial HS sedang bernyanyi sambil menenggak minuman keras.
"Awal kejadian korban, saksi, dan pelaku bersama-sama menyanyi di rumah kontrakan korban," katanya kepada awak media, Jumat 27 Desember 2024.
Dijelaskannya, seorang saksi tiba-tiba mematikan aliran listrik ke speaker karena hendak pergi ke suatu tempat bersama korban.
BACA JUGA:Apes, Cuma Gegara Senggol Jemuran, Pria di Jakbar Malah Dianiaya
BACA JUGA:Terekam CCTV! Detik-Detik Chandrika Chika Lakukan Penganiayaan, Korban Alami Patah Tulang
Kemudian hal itu memancing amarah pelaku dan berujung cekcok.
Lalu EBP melerai cekcok antara pelaku dan saksi tapi malah jadi sasaran amukan pelaku.
"Ternyata pelaku langsung melakukan kekerasan dan mengeroyok korban bersama pelaku lainnya dengan cara memukul menggunakan botol minuman bir," jelasnya.
Akhirnya korban mengalami luka di tubuhnya hingga berdarah.
BACA JUGA:Polisi Minta Maaf Lamban Tangani Laporan Penganiayaan Karyawan oleh Anak Bos Toko Roti Cakung
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: