JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus pembunuhan vina dan Eky di Cirebon kian memanas.
Terlebih, salah satu saksi kunci, Dede Riswanto mengaku bahwa telah perintahkan oleh Iptu Rudiana dan Aep untuk memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina pada 2016 lalu.
Dede dibantu oleh Dedi Mulyadi mengungkapkan dipaksa memberikan kesaksian palsu oleh Iptu Rudiana, ayah dari Eky yang membuat delapan orang dijatuhi hukuman penjara.
BACA JUGA:Fransiskus Marbun Ungkap Eky Semasa Hidupnya Jarang Punya Uang, Ada Hubungannya dengan Iptu Rudiana?
Dari delapan orang, tujuh orang di antaranya dihukum dengan hukuman seumur hidup.
Menyikapi pengakuan Dede, Iptu Rudiana melalui tim kuasa hukumnya melayangkan somasi terbuka kepada Dedi Mulyadi dan Dede Riswanto.
Somasi dilayangkan keduanya dengan dugaan penyebaran fitnah.
Tak hanya itu, pihak Iptu Rudiana pun menuntut permintaan maaf dari Dedi Mulyadi, Dede Riswanto, dan Liga Akbar.
Somasi dilayangkan lantaran kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa tuduhan itu fitnah.
BACA JUGA:Jreng! Farhat Abbas Tanya Biaya Iptu Rudiana Sewa 60 Pengacara Berapa
Ia menegaskan pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan bukti yang dimiliki untuk membantah pernyataan Dede.
Bahkan, Pitra meminta masyarakat yang memiliki bukti terkait kasus ini untuk menyerahkannya kepada penyidik.
"Pernyataan Dede yang menuding Iptu Rudiana melakukan rekayasa adalah fitnah dan tidak benar," kata Pitra.
"Kami telah memeriksa saksi dan bukti yang kami miliki, dan tuduhan ini sangat keterlaluan," sambungnya.
Kini, Iptu Rudiana pun dicari-cari publik dan diminta untuk muncul menjelaskan pernyataan tersebut.