Iptu Rudiana Polisikan 2 Akun YouTube, Diduga Sebarkan Hoax
Pitra Romadoni yang merupakan kuasa hukum Iptu Rudiana, mengatakan beberapa akun YouTube dilaporkan ke Polisi diduga menyebarkan berita bohong atau hoax.-Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Iptu Rudiana beberapa akun youtube yang diduga sebar hoax tentang dirinya.
Ayah Eki yang diduga menjadi korban pembunuhan di Cirebon ini melayangkan laporan tersebut melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya.
Pitra Romadoni yang merupakan kuasa hukum Iptu Rudiana, mengatakan beberapa akun YouTube itu diduga menyebarkan berita bohong atau hoax.
BACA JUGA:Telkom Sabet 3 Penghargaan AMH 2024
BACA JUGA:Visum Lanjutan, Polisi Cek Darah Lolly Anak Nikita Mirzani
"Hari ini saya ingin memperjuangkan hak-hak klien saya, Iptu Rudiana dalam hal terkait dengan tuduhan-tuduhan, penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik terhadap klien kami," katanya kepada awak media pada Jumat 11 Oktober 2024.
"Menurut hemat kami sudah sangat liar sekali dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga kami selaku penasihat hukum mengambil tindakan tegas kepada para terlapor ini karena telah mencemarkan nama baik Pak Rudiana," lanjutnya.
Diungkapkannya, sebanyak dua akun YouTube yang dipolisikan pihakanya saat ini.
BACA JUGA:Kritikan Tajam Ekonom pada Sri Mulyani di Akhir Masa Jabatannya: Masih di Bawah Target
BACA JUGA:Tes Drive Goodyear Wrangler Duratrac RT, Tangguh di Medan Off Road, Aman di On Road
"Hari ini kita laporkan ada 2 dan untuk pengembangannya biar penyidik yang menindaklanjuti laporan kami," paparnya.
"Kami berharap agar kemudian hari ke depan tidak ada lagi yang mencemarkan nama baik Pak Rudiana, tidak ada lagi yang menghina Pak Rudiana, karena kami serahkan sebenarnya kasus ini kepada proses hukum yang sedang berjalan in," ungkapnya.
"Untuk itu kita melaporkan dengan Pasal 27A Undang-Undang ITE, Junto Pasal 45 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tambahnya.
BACA JUGA:Wajah Baru Museum Nasional Indonesia, Bakal Tampilkan Arca Tercantik yang Dikembalikan Belanda
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: