Peran Krusial Iptu Rudiana di Sidang PK Saka Tatal, Jawab Semua Tudingan Kasus Vina Cirebon

Peran Krusial Iptu Rudiana di Sidang PK Saka Tatal, Jawab Semua Tudingan Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana Muncul di Sidang PK Saka Tatal, Jawab Tudingan Kasus Vina Cirebon---Dok. Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum Saka Tatal yakni Krisna Murti berharap Iptu Rudiana dapat hadir langsung di ruang persidangan.

Hal ini terkait dengan akan digelarnya peninjauan kembali (PK) salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yaitu Saka Tatal pada hari ini Jumat, 26 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Jika ayah Eky itu datang langsung ke persidangan, Krisna Murti menilai bakal menjadi suatu hal penting dalam jalannya persidangan PK Saka Tatal.

Terlebih, diketahui Iptu Rudiana menjadi salah satu orang yang diyakini banyak mengetahui bagaimana kasus Vina Cirebon 2016 awal mulanya bisa terjadi.

BACA JUGA:Iptu Rudiana Muncul ke Publik, Menangis di Pinggir Makam Eky

Selama ini, kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane telah memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai kehadiran ayah Eky di sidang PK Saka Tatal.

Dalam sebuah wawancara yang ditayangkan di akun YouTube KOMPASTV pada Kamis, 25 Juli 2024, Mardiman Sane menegaskan bahwa Iptu Rudiana kemungkinan bakal hadir di persidangan PK Saka Tatal sebagai bentuk upaya untuk mengungkap kebenaran yang sebenarnya.

Mardiman Sane juga menyebutkan kasus dimana saksi kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto tidak hadir di persidangan tahun 2016.

Akan tetapi ia mengoreksi pernyataan tersebut dengan mengatakan bahwa pengacara Dede sendiri yang menyebut bahwa Dede tidak pernah dihadirkan dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA:Ricky Herbert Sebut Iptu Rudiana Tak Punya Kewajiban Muncul ke Publik Soal Kasus Vina Cirebon

Hal ini menunjukkan bahwa ada ketidakjelasan mengenai kehadiran saksi dalam suatu persidangan.

Dede sendiri mengatakan bahwa Iptu Rudiana lah yang melarangnya untuk hadir sebagai saksi dalam sidang kasus Vina Cirebon.

Mardiman menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan dari Dede sendiri, bukan dari Iptu Rudiana.

Jadi menurut Pasal 159 ayat (2) KUHAP, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi di pengadilan wajib hadir, dan alasan Dede untuk tidak hadir adalah tidak sah menurut hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads