Namun, Rohny Sapulete yang juga menjadi kuasa hukum Iptu Rudiana mengatakan ayah Eky itu saat ini masih berstatus polisi aktif yang terikat dengan standar operasional prosedur (SOP).
Sehingga, Iptu Rudiana harus mengantongi izin dari pimpinannya untuk bisa menyampaikan pernyataan ke publik.
"Beliau ini kan masih polisi aktif, beliau terikat dengan SOP. Ketika beliau menyampaikan suatu masalah, itu pasti harus ada izin dari pimpinannya," tutur Rhony ada Selasa, 23 Juli 2024.
"Untuk apa beliau mengatakan itu kalau beliau sudah memberikan kuasa kepada kami," imbuhnya.
Ricky Herbert Sebut Iptu Rudiana Tak Perlu Muncul ke Publik
Sementara itu, pakar hukum Ricky Herbert menegaskan bahwa Iptu Rudiana tak punya kewajiban untuk muncul ke publik, menjelaskan persoalan dirinya yang disebut memerintahkan kesaksian palsu terhadap Dede.
Menurutnya, Rudiana tak perlu muncul karena hakim yang sebenarnya bukan masyarakat.
"Iptu Rudiana tidak punya kewajiban untuk menjelaskan kepada publik karena hakimnya bukan publik," kata Ricky Herbert dalam keterangannya.
Ricky pun tak segan mengatakan ayah Eky itu tidak perlu mengikuti jalan yang diambil oleh Dede, Aep, dan Pegi yang muncul serta memberikan pernyataan kepada publik.
"Jangan ikuti kayak modelnya Dede, modelnya Aep, modelnya si Pegi cari panggung. Ngomong jadi hakim jalan memberikan komentar kepada hakim jalanan," tuturnya.
"Sehingga hakim jalanan ini kebetulan pengacara pula mempunyai persepsi menurut alam pikirannya," imbuhnya.
Sehingga, jalan terbaik dan benar adalah dengan melalui kuasa hukumnya.
"Itu Rudiana menyalurkan melalui pengacaranya. Ya itulah salurannya, itu saluran yang benar sesuai dengan koridor hukum," ucap Ricky.