JAKARTA, DISWAY.ID - Juru bicara Tim Advokasi Korban BUMN Karya sekaligus pegiat media sosial, Ronald Ariston Sinaga atau Bro Ron kembali bikin heboh.
Usai mengumumkan Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Wika Bitumen di Makassar, ia menyebut pihaknya bersama tim hukum telah mendaftarkan gugatan baru.
BACA JUGA:Usai Menangkan Gugatan PKPU Atas Wika Bitumen, Tim Kuasa Hukum Siapkan Agenda Ini
BACA JUGA:Digugat PKPU di Makassar, Ini Respons Wijaya Karya Bitumen
Melansir situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan PKPU itu kini ditujukan ke PT Waskita Karya (Persero) dengan nomor perkara 208/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Dalam hal ini, pemohon PKPU adalah CV Rioli Metalindo Perkasa yabg didaftarkan Selasa 23 Juli 2024.
"Benar, kami daftarkan gugatan PKPU oleh Kantor Michael Putra & Partner. Kita gugat Waskita Karya Persero TBK dimohonkan PKPU oleh beberapa Vendor yang diwakili oleh Kuasa Hukum Michael Putra Tarigan dari Kantor Michael Putra & Partner," kata Bro Ron di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.
Menurut Bro Ron, total tagihan Waskita Karya atas beberapa vendor yakni PT Eka Pratama Mandiri, PT Kharisma Asri Lansekap, PT Abbacura, PT Mitra Kreasi Perkasa, dan PT Bandung Presisi mencapai Rp 7 Miliar.