Tanggapan Jaksa Atas PK Saka Tatal yang Simpulkan Kasus Vina Cirebon Murni Kecelakaan

Jumat 26-07-2024,16:11 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan Saka Tatal melalui kuasa hukumnya terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016.

Penolakan JPU, soal PK Saka Tatal dibacakan dalam sidang Peninjauan Kembali yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat 26 Juli 2024.

Sidang PK sendiri yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB baru, molor 30 menit dan dimulai sekitar pukul 09.40 WIB.

BACA JUGA:Jelang 87 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Tekankan Apresiasi World Bank Terhadap Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

BACA JUGA:3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit

Sidang mengagendakan pembacaan memori PK dan penambahan memori PK dari tim kuasa hukum Saka Tatal.

Berdasarkan bukti baru (novum) 1,2,3 dan 5 yang diajukan dalam memori PK, Saka Tatal berkesimpulan kematian Vina dan Eky disebabkan kecelakaan tunggal ditolak JPU selaku pihak termohon.

Jaksa dalam kontra memori atas PK pemohon menyatakan, bahwa Vina dan Eky telah terbukti meninggal karena adanya pembunuhan. 

Ini berdasarkan sejumlah foto dan bukti visum yang dianggap sebagai novum pada nomor 1,2,3 dan 5, sebagai foto lama.

Sejumlah foto tersebut sudah diperiksa oleh pihak kepolisian dan dimasukkan ke dalam berkas perkara saat disidangkan.

BACA JUGA:Mirisnya! PPATK Bongkar 197.054 Anak 11-19 Tahun Deposit Judi Online, Negara Kecolongan Rp 293,4 miliar!

BACA JUGA:Hari Pramuka Nasional Diperingati Setiap 14 Agustus, Begini Sejarah Lengkapnya

“Novum pada nomor 1,2,3 dan 5 foto lama yang dilampirkan pada bekas perkara atas nama anak Saka Tatal, itu pada dasarnya diambil dengan angle yang berbeda,” kata Jaksa.

"Namun tidak merubah esensi dan maksud dari foto tersebut," imbuhnya.

Bukti-bukti tersebut telah dikaji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim, putusannya adanya pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Kategori :