3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit

3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty--Bawaslu

JAKARTA, DISWAY.ID - Bawaslu awasi pencocokan dan Penelitian (Coklit) sejak 24 Juni-24 Juli 2024, pastikan prosesnya sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat.

Metode pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan uji petik.

Menurut Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Bawaslu juga lakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan.

Selain itu, Bawaslu mendirikan posko kawal hak pilih baik di kantor, media sosial, maupun Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih. 

“Dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui imbauan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebanyak 2.083 imbauan, sosialisasi dan edukasi kepada pemilih baik melalui media sosial, tatap muka, pamflet/leaflet, koordinasi dan kerjasama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya, pelibatan pengawasan partisipatif, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung,” terang Lolly.

BACA JUGA:KPU DKI Sebut 8,3 Juta Pemilih DKI Jakarta Sudah Dicoklit

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit (24/7), Bawaslu mendapati 3 klaster masalah Coklit, yakni sebagai berikut: 

A. Hasil Pengawasan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

1. Terdapat keterlambatan pembentukan Pantarlih

Di Sulawesi Barat, terdapat 10 Pantarlih terlambat dilantik di Kab. Mamuju Tengah.

Kendalanya di antaranya tidak ada pendaftar dan terdapat pendaftar namun tidak memenuhi syarat administrasi di beberapa TPS.

Tindak lanjutnya, PKD melakukan koordinasi dengan PPS untuk melakukan proses rekrutmen melalui mekanisme penunjukan langsung. 

2. Dugaan keterlibatan Pantarlih yang namanya tertera pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)

Hasil pengawasan pengecekan nama pantarlih pada Sipol menunjukkan  terdapat 1.564 Pantarlih dengan dugaan keterlibatan Pantarlih yang namanya tertera pada Sipol, terjadi di 27 provinsi. 5 provinsi dengan kejadian terbanyak (lebih dari 100 kejadian) adalah Banten, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Bangka Belitung. Provinsi dengan kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) ialah Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads