3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit

3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty--Bawaslu

b. Di Maluku, terdapat 37 pemilih di wilayah Tanjung Sial di TPS 16 Dusun Lauma Kasuwar, Kabupaten Maluku Tengah yang merupakan daerah sengketa tapal batas dengan Kab. Seram Bagian Barat. Penduduk tersebut menyatakan menolak untuk dicoklit oleh Pantarlih, dengan alasan administrasi wilayah sudah pindah ke Maluku Tengah, namun secara administrasi kependudukan 37 pemilih tersebut terdaftar di Kabupaten Seram Bagian Barat. Terhadap permasalahan tersebut KPU sesuai tingkatan di Kab. Seram bagian Barat meminta kepada yang bersangkutan untuk menandatangani surat penolakan untuk dicoklit dengan dibubuhi meterai Rp. 10.000.

3. Coklit yang dilaksanakan di Wilayah yang Tidak Berpenghuni

a. Di Kalimantan Utara, terdapat 4.763 pemilih yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), di antaranya 3.225 pemilih berstatus rekam belum cetak, 1.538 berstatus rekam sudah cetak. Perekaman ini menjadi salah satu syarat bagi WNI yang ingin bekerja di luar negeri untuk mendapatkan surat keterangan pindah luar negeri (SKPLN), diterbitkan status kependudukannya yang berstatus RT 0 dan alamat kantor BP3MI perbatasan indonesia malaysia tepatnya di Kabupaten Nunukan. 

Berdasarkan keterangan pihak BP3MI, pemilih yang sudah perekaman ini sudah tersebar dan bertempat tinggal didalam dan diluar kabupaten Nunukan atau berstatus tidak diketahui tempat tinggal atau alamat (status tidak ditemui) Terhadap Hal tersebut, Bawaslu Kab. Nunukan berkoordinasi dengan KPU Kab. Nunukan dan menindaklanjutinya dengan tetap melakukan Coklit Terhadap 1.538 pemilih yang sudah rekam sudah cetak di alamat di kantor BP3MI, Kab. Nunukan,meskipun pemilihnya sudah tersebar di wilayah lain, sebagai komitmen untuk melindungi hak pilih sesuai dokumen kependudukan di wilayah tersebut. 

b. Di Sulawesi Barat, Khususnya Lokasi TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedanda, PedonggaKabupaten Pasangkayu belum melaksanakanCoklit karena pemilih di dalam A-Daftar Pemilih Tidak dapat ditemui, karena wilayah tersebut merupakan area perkebunan sawit dan tidak terdapat pemukiman warga. Kejadian ini sudah diselesaikan pada Pemilu 2024 dengan cara di-TMS-kan, namun data sebagian wilayah yang tidak berpenghuni ini muncul kembali pada Pemilihan 2024. 

Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil provinsi melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengkonfirmasi dugaan pemilih tidak dikenali dan tidak dapat ditemui. Hasilnya, terbukti bahwa 4 TPS tersebut tidak berpenghuni dan 2.041 warganya tidak dapat ditemui oleh Pantarlih. Terhadap hal tersebut, Kepala Desa Pedanda telah mengeluarkan surat keterangan nomor 141/181/DP/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang menyatakan pemilih sebagaimana dimaksud bukan warga Desa Pedanda KecamatanPedongga Kabupaten Pasangkayu. 

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, KPU Bakal Coklit Serentak

4. Kendala Penggunaan E-Coklit

Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat kendala input data pemilih ke dalam E-Coklit di beberapa daerah. Hal ini terjadi karena 2 faktor, yakni error atau kendala dalam penggunaan aplikasi E-Coklit oleh Pantarlih dan kendala jaringan internet di beberapa daerah, sehingga Coklit dilakukan secara manual.

Ketidakserentakan dalam prosedur Coklit karena adanya penggunaan aplikasi E-Coklit dan penggunaan Coklit manual berpotensi terjadinya data ganda dan data tidak akurat yang akan dihasilkan dari proses pemutakhiran data pemilih.

Potensi kerawanan ini menjadi perhatian KPU Bawaslu sesuai tingkatan untuk memastikan datanya akurat.

Saat ini, Bawaslu sedang melakukan pencermatan hasil pengawasan Coklit, khususnya akurasi data pemilih.

Pencermatan di antaranya dilakukan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) namun terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang telah memenuhi syarat (MS) namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih disabilitas yang tidak dicantumkan ragam disabilitasnya, dan pemilih yang elemen data pemilihnya bermasalah/tidak lengkap. Terhadap adanya data yang teridentifikasi tidak akurat, selanjutnya dilakukan saran perbaikan dan koordinasi dengan stakeholder terkait.

BACA JUGA:Diskusi Dengan Penjabat Gubernur Aceh, Bawaslu Pastikan Pemilihan Serentak Berjalan Lancar

Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: