Tanggapan Jaksa Atas PK Saka Tatal yang Simpulkan Kasus Vina Cirebon Murni Kecelakaan

Jumat 26-07-2024,16:11 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

"Telah dipertimbangkan dan telah dikaji oleh majelis hakim pada putusan No 16/PidSusAnak/2016/pncirebon tertanggal 24 Oktober 2016. Berikut juga dalam tingkat banding dan kasasi yang terbukti sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan anak Saka Tatal bersama sama dengan terpidana lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," jelas jaksa.

Jaksa juga menyebut, ini bukan merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal sebagaimana diasumsikan penasihat hukum yang tidak beralasan secara hukum.

BACA JUGA:Aturan dan Waktu Pengibaran Bendera Setengah Tiang, Penghormatan Meninggalnya Hamzah Haz

BACA JUGA:Gibran Klaim Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pakai APBN, tapi…

Sebelumnya Saka Tatal, mantan terpidanan kasus Vina Cirebon resmi dinyatakan bebas murni usai menjalani hukuman 8 tahun penjara, pada Selasa 23 Juli 2024.

Saka Tatal adalah salah satu 7 dari terpidana kasus Vina Cirebon yang dinyatakan bersalah  di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon 2016 silam.

Saka Tatal ditemani beberapa keluarga serta kuasahukumnya mengambil surat pengakhiran bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon, pada Rabu 24 Juli 2024.

Saka Tatal sendiri mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. 

Pihak Saka Tatal membawa sedikitnya sepuluh novum atau bukti baru terkait kasus Vina dan Eky. 

BACA JUGA:Enaknya Jadi Andi Arief, Dulu Ditangkap Karena Nyabu Sekarang Duduk di Komisaris PLN

BACA JUGA:Sepak Terjang Andi Arief, Pernah Tersandung Narkoba Kini Jabat Komisaris PLN

Pihak Saka Tatal meyakini sejumlah novum itu akan membuat terang kasus Vina dan Eky.

 

Kategori :