JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Polsek Koja tangkap oknum marbot berinisial S (48) karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni mengatakan S diduga bertransaksi narkoba di Masjid tempatnya bekerja pada Rabu 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Sepak Terjang Andi Arief, Pernah Tersandung Narkoba Kini Jabat Komisaris PLN
BACA JUGA:Enaknya Jadi Andi Arief, Dulu Ditangkap Karena Nyabu Sekarang Duduk di Komisaris PLN
Diungkapkannya, S merupakan residivis kasus yang sama beberapa waktu lalu.
"Kami amankan tersangka S karena kedapatan bertransaksi sabu di dalam kantor sebuah masjid tempatnya bekerja," katanya kepada awak media, Jumat 26 Juli 2024.
Dijelaskannya, S keluar pada 2019 yang lalu dan disebut telah insyaf. Namun, kali ini dirinya kembali mengulangi kesalahannya.
"Keluar tahun 2019, 5 tahun nekat menjual sabu yang diperolehnya dari salah seorang rekan narapidana berinisial U melalui perantara seorang kurir berinisial A," jelasnya.
BACA JUGA:Dua Orang DPO Dikejar Buntut Penangkapan Kurir Narkoba di Cipayung
Penyidik mengamankan 27 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 21,26 gram dari tangan pelaku.
"Kami amankan sabu seberat 21,26 gram berikut timbangan digital," ujarnya.
S disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009. Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.
"Ancamannya hukuman penjara 10 sampai 15 tahun." tandasnya.