JAKARTA-- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten/Kota di Aceh untuk mematuhi kode etik penyelenggara pemilu.
Bagja menyebutkan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Aceh harus menegakkan nilai-nilai independensi, netralitas, dan kemandirian.
----
“Walaupun teman-teman dipilih oleh DPRK hubungan tersebut tidak mencederai atau melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Bersahabat silakan, tidak ada batasan untuk itu,” ujar Bagja.
“Namun ada batasan ketika anda menjadi pejabat public maka Batasan terhadap etika organisasi Panwaslih itu berlaku juga untuk teman-teman semua,” ujarnya saat menetapkan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Selain itu, Bagja juga memerintahkan anggota Panwaslih terlantik untuk segera melakukan fungs-fungsi pengawasan. Hal ini disebabkan, tahapan pemilihan kepala daerah yang saat ini sudah berjalan dalam pemutahkhiran data pemilih (mutarlih).
“Setelah itu teman-teman melakukan fungsi pengawasan mulai saat ini. Silakan melakukan fungsi pengawasan mutarlih dan jangan lupa nanti tanggal 22 Agustus ada pendaftaran calon bupati/wali kota yang wajib diawasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Bawaslu Ajak Nelayan Pangandaran Gaungkan Awasi Pemilihan 2024
Dia juga mengingatkan, anggota Panwaslih terpilih juga segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
Bagja menegaskan, koordinasi tersebut dapat dilakukan ke Panwaslih Provinsi Aceh, Panwaslih Pemilu di Aceh, dan juga koordinasi sesame anggota untuk menentukan ketua dan koordinasi divisi.
“Jangan kemudian tidak berkomunikasi karena sama-sama organisasi Panwas yang bertanggungjawab ke Bawaslu RI,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Bagja melantik sepuluh anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 di Provinsi Aceh untuk Kabupaten Pidie dan Kota Langsa yang meliputi:
1. Ismalianto
2. Zulfahmi
3. Darmawan