KPK Panggil Mbak Ita dan Suami Terkait Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Selasa 30-07-2024,12:50 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, yang merupakan Ketua Komisi DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri. 

KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, pada Selasa, 30 Juli 2024. 

BACA JUGA:Kejanggalan Proses Hukum 5 Terdakwa Vina Cirebon Dibongkar Kuasa Hukum di Persidangan PK Saka Tatal

BACA JUGA:Alasan Benny Rhamdani Nekat Bongkar Sosok T Si Pengendali Judi Online

Selain itu, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Akademi Kepolisian Semarang. 

Mereka atas nama PNS/Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Bambang Prihartono; PNS/Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto; dan PNS/Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin. 

Sebelumnya, pada Senin, 29 Juli 2024 tim penyidik KPK telah memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami proses pencairan upah pungut. 

Para saksi tersebut ialah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari; pegawai non ASN Bapenda Marjani Heriyanto; dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id diketahui dua nama lain yang diaperiksa itu merupakan Pegawai non ASN Bapeda Marjani Heriyanto (MH) dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Safirah. 

BACA JUGA:Line Up Joyland Festival Jakarta 2024 di GBK 22-24 November 2024, Ada St. Vincent hingga MALIQ & D'Essentials

BACA JUGA:Nasib Pilot Susi Air di Tengah Ancaman Kudeta di Markas Besar OPM Papua Vitoria

Untuk informasi, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. 

KPK juga telah lakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen, seperti dokumen perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), catatan aliran dana, dan sejumlah dokumen elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang saat ini didalami oleh penyidik KPK. 

KPK juga telah menyampaikan isyarat akan menetapkan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka pada tiga kasus korupsi di pemerintahan kota tersebut. 

Kategori :