"Sehingga, dengan adanya penghargaan (JIA) yang diberikan kepada pelaku usaha, akan memberikan kenyamanan dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada para investor yang telah menanam modal di Jakarta," ujar Yuliot.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menjelaskan, penyelenggaraan JIA 2024 dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Terbaru DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 1 Agustus 2024: Pagi Dingin!
BACA JUGA:Miris, CCTV Kantor Wali Kota Jakarta Pusat Tak Berfungsi, Helm Wartawan Raib Digasak Maling
Tujuan penyelenggaraan JIA 2024 adalah memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang telah melakukan kegiatan usaha dan turut serta membangun perekonomian di DKI Jakarta.
"Selain itu, penyelenggaraan JIA diharapkan dapat meningkatkan kualitas hubungan antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha, dan menjadi motivasi pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitasnya, yang kemudian akan berdampak terhadap peningkatan nilai investasi di Jakarta," jelas Benni.