JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut mendampingi korban penganiayaan yang terjadi di Daycare Depok.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar SH MSi menyebutkan telah mengirimkan tim untuk langsung melakukan konfirmasi langsung atas peristiwa tersebut.
"Kami mengirimkan tim untuk menjangkau dan mengecek kondisi anak (korban) karena prinsip penanganan itu harus dilakukan secara cepat," ujar Nahar ketika dihubungi, Kamis, 1 Juli 2024.
BACA JUGA:Aksi Meita Irianty Siksa Anak di Daycare Depok Terekam Lewat 3 Video dengan 3 Anak yang Berbeda
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk mengetahui kondisi serta langkah yang dilakukan dalam penanganannya.
"Masih terus kami koordinasikan, termasuk rencana besok juga ada pemeriksaan psikologis," tambahnya.
Dalam hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Depok untuk dalam menangani kasus ini dan memberikan pendampingan terhadap korban.
"Kami dari pusat mendorong UPTD di daerah untuk melakukan pendampingan bersama tim penyidik karena prosesnya harus paralel antara proses hukum dan pendampingan terhadap anak," tuturnya.
Meski begitu, ia belum mengungkapkan secara rinci tindak lanjut yang akan dilakukan pihaknya.
"Hasil penjangkauan, asesmen, dan pendampingan tentu kami dengan Polres Depok menindaklanjuti beberapa hal yang kemudian dibutuhkan untuk penanganan atau pendampingan lebih lanjut."
BACA JUGA:Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare Depok Diduga Hamil, Pemeriksaan Tetap Dilakukan
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peristiwa ini berdampak baik dari segi fisik maupun psikologis.
"Misalnya ketika ada dampak secara fisik, luka segala macam harus segera diobati. Kemudian untuk dampak secara psikis, maka pendekatan atau intervensi psikologis dan pendekatan lainnya dibutuhkan," paparnya.
Oleh karena itu, ia memastikan dampak dari kejadian ini tidak berlanjut lebih lama kepada anak dengan memberikan layanan yang dibutuhkan, baik bagi korban maupun keluarganya.
"Ketika ada indikasi berkaitan dengan suatu tindak pidana kekerasan terhadap anak, maka harus dipastikan berjalan, diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tandasnya.