"Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya. tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," ucapnya.
BACA JUGA:Dicecar Polisi Aniaya 2 Anak di Daycare Depok, Meita Irianty Ngaku Khilaf
BACA JUGA:Penampakan Daycare 'Wensen School' di Depok, Tempat Dugaan Penganiayaan Balita
Diketahui, MI ditetapkan tersangka penganiayaan di Daycare atau tempat penitipan anak oleh penyidik Polres Metro Kota Depok.
Arya menyebut MI ditetapkan tersangka usai pihaknya memeriksa saksi dan mendapat barang bukti yang cukup.
"Kita sudah memeriksa empat orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI," sebutnya.
MI ditangkap di rumahnya oleh penyidiknya malam tadi Rabu 31 Juli 2024.
"Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya sekarang sudah berada di polres metro depok ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin pak Kasatreskrim," ucapnya.