Kubu David Ozora Soroti Penundaan Kasus Pencabulan Mario Dandy yang Tak Kunjung Kelar

Kamis 01-08-2024,20:40 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak David Ozora mengungkapkan kekhawatiran atas lambatnya penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Mario Dandy, yang hingga kini belum masuk ke meja persidangan.

Mereka menilai penanganan kasus tersebut tidak menunjukkan kemajuan signifikan.

BACA JUGA:Ayah David Ozora Apresiasi Kejaksaan Jaksel atas Restitusi Kasus Penganiayaan Mario Dandy

BACA JUGA:Keluarga Vina Cirebon Tuntut Uang Restitusi, Komna HAM: Kami Sampaikan ke Polda Jabar

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni, mengungkapkan kekecewaannya.

"Kasus ini sudah setahun belum ada perkembangan, Mario Dandy masih berstatus tersangka," katanya kepada wartawan pada Kamis 1 Agustus 2024.

Mellisa menambahkan bahwa pihaknya belum menerima informasi terbaru mengenai kemajuan kasus tersebut.

Ia menilai, ketidakjelasan proses hukum yang dialami Mario Dandy sangat mengecewakan, terutama mengingat status tersangkanya yang bertahan lama.

BACA JUGA:Mellisa Anggraini Serahkan Penambahan Bukti Pada PT DKI Untuk Naikan Angka Restitusi Mario Dandy Pada David Ozora

"Kita sama sekali belum mendapat informasi bahwa itu dihentikan. Kok bisa setahun jadi tersangka tanpa ada proses hukum lebih lanjut? Ini sangat aneh," tegasnya.

Sementara itu, Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai masalah ini.

Ia menekankan bahwa selain kasus penganiayaan anaknya, Mario Dandy juga menghadapi kasus pencabulan yang masih belum disidangkan. Jonathan berharap agar proses hukum dapat segera diselesaikan.

"Ini belum selesai, masih ada kasus pencabulan yang belum disidangkan. Saya tetap optimis dan akan terus mendukung korban serta melawan secara maksimal," katanya.

BACA JUGA:Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora

Perlu diketahui, Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG oleh Polda Metro Jaya pada awal Juli 2023.

Kategori :