Selain itu, penggunaannya pada bahan makanan tidak diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Panga
Lebih lanjut, pihaknya melakukan pemeriksaan di pabrik roti Okko yang dioperasikan oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung.
Dalam keterangan resminya, inspeksi dilakukan pada 2 Juli 2024 lalu dan menenukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
BACA JUGA:Roti Okko Gunakan Pengawet Kosmetik, BPOM: Tarik Dari Peredaran
BACA JUGA:KPK Bakal Dalami Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," tulis keterangan resmi BPOM, dikutip Rabu, 24 Juli 2024.