BPH Migas Cek Sarana dan Fasilitas Penyedia Gas Bumi, Begini Hasilnya

Minggu 04-08-2024,12:01 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : Reza Permana

“Pada kunjungan lapangan ini, kita akan meninjau aset yang masuk dalam Capital Expenditure (Capex) dan akan menjadi salah satu faktor dalam perhitungan serta penetapan inisial tarif,” tuturnya. 

BACA JUGA:Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 per Agustus 2024

BACA JUGA:Detik-detik Motor Mata Elang Diceburin ke Kali oleh Driver Ojol di Sawah Besar

Dalam pelaksanannya, Yapit juga mengharapkan adanya penambahan konsumen yang akan memanfaatkan gas bumi untuk ruas transmisi BKMS tersebut.

Setelah mendapati Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dari BPH Migas dan Izin Usaha Sementara Pengangkutan oleh Direktorat Jenderal Migas, PT BKMS selaku sub-holding PT AKR Corporindo Tbk akan melaksanakan kepatuhan tarif pengangkutan mengacu kepada regulasi yang diterbitkan.

Kategori :