BEKASI, DISWAY.ID - Pembunuhan terjadi di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi pada Minggu 4 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pembunuhan itu diduga dilakukan oleh K terhadap MRZ.
"Pembunuhan dengan senjata tajam pada hari Minggu, tanggal 04 Agustus 2024 pukul 03.30 WIB telah terjadi pembunuhan dengan senjata tajam, dilaporkan ke Polda Metro Jaya hari Minggu, tanggal 04 Agustus 2024 pukul 20.43 WIB," katanya kepada awak media, Senin 5 Agustus 2024.
BACA JUGA:Sakit Hati Dituduh Mencuri Buah, Petani di Teluknaga Dibunuh Rekan Kerja
"TKP di belakang Toko Nurhayati yang beralamatkan Jln Kp. Turi Rt 05/06 Desa Sriamur Kab. Bekasi, pelaku dan korban MRZ," lanjutnya.
Diungkapkannya, K merupakan kakak kandung dari MRZ.
Sang kakak disebut tega membunuh adiknya karena keduanya diduga mau mencuri di sebuah toko.
"Satu orang korban telah meninggal dunia akibat korban luka pada leher akibat luka dibacok," ungkapnya.
BACA JUGA:Susno Duadji Colek Iptu Rudiana, Sebut Vina Cirebon Tewas Bukan karena Dibunuh
Diterangkannya, keduanya awalnya berjalan kaki menuju ke belakang toko dan mengambil dua balok kayu lalu disandarkan di tembok belakang toko.
Kemudian, pelaku naik duluan dengan memakai balok kayu itu.
Selanjutnya, dia minta korban ikut naik, tapi dihiraukan dengan alasan sedang merokok.
"Karena korban tidak naik selanjutnya pelaku turun, sampai di bawah pelaku mau minta korban untuk naik dan korban menjawab 'sebentar ngabisin rokok sebatang'. Setelah habis rokok sebatang, korban menyuruh pelaku untuk naik sendiri dengan nada tinggi menyentak. Kakak diduga pelaku mengambil celurit yang berada di tanah dan langsung menyabet ke arah leher korban dan langsung mengeluarkan darah," terangnya.
Lantaran panik, pelaku lari ke mushola guna membuang senjata tajam.