BACA JUGA:Prilly Latuconsina Nyaris Beli Kondom Saat SMP, Disangka Permen: Bungkusnya Warna-warni
Sebagai informasi, aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja tertuang dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e.
Pada Pasal 103 ayat (1) tertulis, "Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi."
Selanjutnya pada ayat (4) pasal yang sama berbunyi, "Pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi."