Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Bukan di Sekolah, Ini Penjelasan Kemenkes

Selasa 06-08-2024,10:09 WIB
Reporter : Annisa Zahro
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja bukan ditujukan di sekolah.

Hal ini menanggapi kehebohan di masyarakat terkait Pasal 103 ayat (4) yang menyatakan bahwa salah satu pelayanan kesehatan reproduksi pada usia sekolah dan remaja adalah penyediaan alat kontrasepsi, tepatnya di huruf 3.

Masyarakat pun perspekulasi bahwa anak usia sekolah dan remaja bisa mendapatkan akses alat kontrasepsi, termasuk di sekolah.

BACA JUGA:Kemenperin Sebut Menkeu Tidak Transparan Terkait Isi 26.415 Kontainer

BACA JUGA:Luncurkan Arsitektur SPBE, Kemdikbudristek Perkuat Layanan Pendidikan melalui Digitalisasi

"Tidak (di sekolah). Penyediaan posyandu atau puskesmas untuk pasangan usia sekolah. Jadi bukan remaja tanpa pasangan," tegas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid ketika dikonfirmasi Disway, 6 Agustus 2024.

Dengan begitu, ia menegaskan bahwa aturan ini tidak melegalkan seks bebas yang di kalangan remaja yang dikhawatirkan oleh masyarakat.

"Pemberian kontrasepsi pada remaja ditujukan kepada remaja yang sudah menikah, tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis," katanya.

Sebaliknya, pendidikan kesehatan seksual menjadi tanggung jawab bersama, baik oleh sekolah maupun orang tua agar anak tidak melakukan perilaku seks berisiko.

"Jadi tidak ada itu seks bebas. Bahkan dalam kesehatan reproduksi remaja mengajarkan untuk bisa menolak hubungan seksual, dan ini ada di ayat (3) pada pasal (103 PP Nomor 28 Tahun 2024) tersebut" tuturnya.

BACA JUGA:Pertemuan PERBANI dan Kemenkes, Matangkan Rencana Bulan Bedah Anak Nasional

BACA JUGA:Kemenhub Kaji Penurunan Tiket Pesawat, Begini Hasilnya

Ia juga mengatakan bahwa Pasal 103 ini tidak terpisahkan mulai dari ayat 1-5 dan merupakan suatu program yang komprehensif.

"Pendekatan program adalah berdasarkan siklus kehidupan karena kesehatan reproduksi tiap siklus kebutuhan berbeda," terangnya.

Menurutnya, aturan ini dibutuhkan karena masih banyak perkawinan anak/usia remaja yang dihadapi di masyarakat.

Kategori :