JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menahan satu orang tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) periode 2016-2017.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan tersangka itu berinisial DP.
BACA JUGA:Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota
"Hari ini tim penyidik memeriksa 3 (tiga) orang saksi untuk dimintai keterangan, dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka, yaitu saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Kuntadi, DP dinyatakan sehat. Sehingga, bisa dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
BACA JUGA:Viral Pengendara Motor Masuk-Lawan Arah di Tol MBZ, Begini Kronologinya!
BACA JUGA:PT JJC Pastikan Mutu Beton di Tol MBZ Lebihi Spesifikasi
Sebagaimana diketahui, dalam kasus sudah ada empat orang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman.
Keempat terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Secara perinci, Djoko dan Yudhi dituntut pidana penjara selama empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut pidana lima tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Jaksa juga menuntut keempatnya agar dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.
BACA JUGA:Geledah 3 Tempat di Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Sita Uang 354.700 Dolar AS