JAKARTA, DISWAY.ID-- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menangkap seorang lansia warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
lansia asal Tiongkok tersebut ditangkap karena telah memalsukan kewarganegaraannya menjadi Indonesia dengan dokumen kependudukan palsu.
BACA JUGA:WNA India Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Korban Merugi Miliaran Rupiah
BACA JUGA:KPK Cegah Seorang WNA ke Luar Negeri Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Rp 400 Miliar
Lansia asal Tiongkok berinisial CZ (61) itu nekat memalsukan dokumen kependudukan demi bisa mendapatkan paspor Indonesia.
Namun aksinya tersebut, tercium petugas imigrasi saat mengajukan permohonan penerbitan paspor.
Dalam memalsukan dokumen kependudukan, CZ dibantu dua orang wanita asal Indonesia yang masing-masing berinisial JA dan SS.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya mengatakan, dengan dibantu JA dan SS, CZ mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat untuk mengajukan pembuatan Paspor Indonesia melalui layanan prioritas.
BACA JUGA:1.503 WNA Dideportasi Ditjen Imigrasi di Semester Pertama 2024, Meningkat 135,21 Persen!
BACA JUGA:Polisi Akan Periksa Pria WNA yang Terakhir Kali Bersama Perempuan yang Tewas di Cipayung
JA dan SS berdalih jika CZ merupakan lansia penyandang tunawicara.
"CZ alias BC didampingi oleh dua orang perempuan warga negara Indonesia dengan inisial JA dan SS. Di mana mereka secara bersama-sama mengajukan permohonan layanan paspor melalui layanan prioritas," kata Andika di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Namun, setelah diteliti oleh petugas imigrasi pun mencurigai jika KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Lahir milik CZ yang digunakan sebagai syarat mengajukan paspor itu palsu.
Benar saja, setalah dilakukan scaning pada barcode, KK milik CZ atas nama orang lain.
"Dari dokumen kartu keluarga dan yang lain di mana didapat yaitu data yang keluar adalah nama orang lain serta tanggal pengeluaran akta kelahiran yang tidak tercantum bulan pengeluaran dokumen," terang Andika.