BACA JUGA:Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal
BACA JUGA:Kamar Hotel di Jaksel Jadi Markas 8 WNA Sindikat Pemalsu Uang Dollar AS
Atas dasar itu, petugas Imigrasi Jakpus pun mengamankan ketiganya untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan yang diperoleh, CZ nekat memalsukan kewarganegaraan demi bisa menikahi JA yang merupakan WNI.
Di mana CZ yang berprofesi sebagai chef bertemu dengan JA di Belanda. Keduanya saling jatuh cinta.
Namun, karena JA seorang WNI dan CZ WNA asal Tiongkok sangat sulit melakukan pernikahan di Belanda.
Akhirnya JA mengajak CZ ke Indonesia dan memalsukan dokumen kewarganegaraannya agar keduanya bisa menikah.
BACA JUGA:Selidiki 8 WNA Sindikat Pemalsu Uang Dollar AS, Imigrasi Gandeng Polda Metro Jaya
BACA JUGA:Imigrasi Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu di Jaksel
JA dan CZ dibantu oleh SS saat memalsukan domumen kewarganegaraan tersebut.
CZ mendapatkan KTP, KK, dan Akta Kelahiran Indonesia palsu tersebut dari seseorang yang dia kenal melalui Facebook.
Atas perbuatannya, ketiganya diduga melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Yaitu memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain," pungkas Andika.