Kamar Hotel di Jaksel Jadi Markas 8 WNA Sindikat Pemalsu Uang Dollar AS

Kamar Hotel di Jaksel Jadi Markas 8 WNA Sindikat Pemalsu Uang Dollar AS

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan 8 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat pemalsu dollar di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan-disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kamar hotel di Jakarta Selatan dijadikan markas 8 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat pemalsu uang dollar AS.

Mereka juga mengunakan kamar hotel sebagai tempat praktik pembuatan dollar palsu, sekaligus dijadikan transaksi jual beli.

Kepala Bidang Intelijen dan Keamanan (Kabid Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Sukri Martin menjelaskan bahwa para pelaku tinggal di hotel tersebut untuk melakukan praktik ilegal mereka.

BACA JUGA:Selidiki 8 WNA Sindikat Pemalsu Uang Dollar AS, Imigrasi Gandeng Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Kesaksian Warga saat Dengar Tembok Roboh di Koja dan Tewaskan Pekerja Bangunan

"Mereka tinggal di hotel untuk tempat bertemunya mereka. Jadi mereka akan praktik cara dari membuat white dollar ke black dollar," kata Sukri kepada wartawan pada Jumat 5 Juli 2024.

Sukri juga mengungkapkan bahwa sindikat ini tidak hanya menggunakan kamar hotel sebagai tempat berkumpul, tetapi juga sebagai basis untuk memproduksi uang palsu.

Meskipun begitu, ia mengakui bahwa tempat produksi sebenarnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Jadi kita temukan semacam basecamp mereka, tempat produksinya tidak disitu. Kami masih mendalami," tambahnya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan delapan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Cerita Saksi Mata saat Lihat Penggerebekan Narkoba 45 Paket Sabu di Area RS Fatmawati

BACA JUGA:Penonaktifan NIK di Jakarta Berlanjut, DPRD Minta Evaluasi Teknisnya

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, operasi tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat dan hasil operasi intelijen keimigrasian.

"Delapan orang warga negara asing yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan, dengan ditemukannya peralatan dan bahan baku pembuatan mata uang Dollar Amerika (USD) palsu," ungkap Andika kepada wartawan, Jumat 5 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads