Jaringan Pengedar Dollar AS Palsu di Purwakarta Terungkap

Jaringan Pengedar Dollar AS Palsu di Purwakarta Terungkap

Barang bukti, uang dollar AS palsu yang beredar di Purwakarta-Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar Dollar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, selain Dollar AS, jaringan tersebut juga mengedarkan uang palsu rupiah pecahan Rp 100 ribu.

"Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp 100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat,” kata Whisnu kepada wartawan, Senin,6 November 2023. 

BACA JUGA:Buntut Pamer Uang Dollar, Kejagung Geledah Kantor Don Adam Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap empat tersangka dalam pengungkapan kasus ini. 

Mereka adalah, AGS, KB, DS dan AMB. Dari para tersangka diamankan barang bukti sejumlah Dollar AS sebanyak 995 lembar dan mata uang rupiah pecahan 100.000 sebanyak 45 lembar.

Whisnu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta, Jabar.

BACA JUGA:Dollar AS Palsu Senilai Rp 3 Miliar Beredar di Bekasi dan Bandung, Polri Tangkap 8 Orang Tersangka

Menerima info tersebut, Bareskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan seorang terduga berinisial AGS.

Dalam proses itu, terduga pelaku AGS menawarkan 1 USD dihargai Rp5.000. Sesuai permintaan AGS, transaksi akan dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD.

"Kemudian setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku (AGS) datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY."

"Dimana pada saat itu terduga pelaku (AGS) datang bersama-sama dengan sdr (KB), (DS) dan sdri (TH) dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dibawa/ditenteng oleh sdr (KB),” ujar Whisnu panjang lebar.

BACA JUGA:Dollar AS Palsu Senilai Rp 3 Miliar Beredar di Bekasi dan Bandung, Polri Tangkap 8 Orang Tersangka

Menurut Whisnu, ketika itu, KB mengeluarkan uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong kresek warna hitam yang disimpan dalam tas ransel warna hitam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads