Dollar AS Palsu Senilai Rp 3 Miliar Beredar di Bekasi dan Bandung, Polri Tangkap 8 Orang Tersangka

Dollar AS Palsu Senilai Rp 3 Miliar Beredar di Bekasi dan Bandung, Polri Tangkap 8 Orang Tersangka

Uang Dollar AS palsu beredar di Bekasi dan Bandung-Ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap pemalsuan dolar AS pecahan USD 100 di Bekasi dan Bandung, Jawa Barat.

Delapan orang ditangkap atas peredaran uang palsu tersebut.

Total ada 2.000 lembar dolar Amerika senilai dengan Rp.3.035.010.000 (tiga miliar tiga puluh lima juta sepuluh ribu rupiah).

BACA JUGA:Pengedar Suruh Orang Tukar Uang Palsu Jenis Dollar Amerika ke Bank, Ngaku Beli dari Toko Online

Selain itu, Polri juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Revo, tas ransel berwarna biru, tas selempang warna hitam, tas selempang warna cokelat, tas belanja berwarna merah, dompet, hand phone, dan surat keterangan domisili atas nama MM.

"Dari kasus ini polisi menetapkan 8 orang tersangka, 2 ditangkap di Bandung atas nama MM alis D dan AF. Kemudian 6 tersangka lainnya ditangkap di Bekasi atas nama AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya saat konfrensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Rabu 15 Februari 2023.

Ramadhan mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu.

BACA JUGA:Kasus Uang Palsu Dollar Amerika, Ribuan Lembar Jadi Bukti

Informasi itu ditelusuri, sehingga penyisik Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku.

"Informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penelusuran, sehingga penyidik berhasil menangkap tersangka MM dengan membawa uang palsu yang berasal dari tersangka AF. Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal tindak pidana kejahatan terhadap mata uang asing yakni membuat atau meniru dan atau menyimpan dan atau mengedarkan mata uang asing palsu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan dan membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 Jo 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: