JAKARTA, DISWAY.ID-- Keputusan Kementerian Perdagangan untuk kembali membentuk Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal menuai kebingungan dari masyarakat, terutama dari kalangan para pengusaha.
Pasalnya, Kementerian terkait belum lama ini juga membentuk satgas-satgas tertentu seperti Satgas Percepatan Investasi IKN, Satgas Percepatan Berusaha, dan sebagainya.
BACA JUGA:Satgas Impor Tak Akan Razia Pusat Perbelanjaan, Kemendag Minta Pedagang Jualan Seperti Biasa
Menurut keterangan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardana, pembentukan satgas berturut-turut ini malah menunjukkan adanya kelemahan dalam koordinasi antara Pemerinta dan Kementerian dengan Lembaga terkait sehingga perlu membentuk suatu satgas untuk memberikan kontrol.
"Pemerintah ini terlalu sering mengeluarkan satgas, dan akhirnya jadi kebiasaan buruk. Itu menunjukkan lemahnya birokrasi dan koordinasi, atau Pemerintah gak punya cukup kontrol terhadap tugas pokok dan fungsi," ujar Danang dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 12 Agustus 2024.
Melanjutkan, Danang menambahkan bahwa sebenarnya Pemerintah dan Lembaga bisa menjalani tugas pokok dan fungsi dengan baik, maka koordinasi yang lancar tersebut akan berjalan dengan sendirinya. Sehingga, peran satgas tidak perlu menurun ketika isu tersebut sudah reda.
BACA JUGA:Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Dipimpin Bahlil dan AHY
BACA JUGA:5 Tuntutan Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online, Desak Berantas Judi Online
"Satgas dibentuk untuk menyenangkan publik, tapi belum ada satgas yang melakukan penuntutan terhadap barang temuan," pungkas Danang.
Sementara itu menurut Head of Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyebutkan bahwa ada beberapa saran dan rekomendasi yang dapat diterapkan agar Satgas Impor Ilegal ini bisa lebih efektif ke depannya.
Salah satunya adalah dengan memberikan penjelasan mengenai pelaku serta modus impor ilegal yang digunakan secara detail kepada masyarakat, bukan hanya barang hasil temuan saja.
"Tidak hanya hasil temuan, Pemerintah perlu menjelaskan kepada publik modus impor ilegal yang dilakukan seperti apa, kenapa bisa masuk ke Indonesia, siapa pelakunya, nah ini harus jelas dan bisa mengedukasi publik," jelas Andry dalam keterangan resminya pada Kamis 8 Agustus 2024.