Kasus Surya Darmadi Dihentikan KPK: Tidak Ada Bukti Cukup Terkait Suap Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Riau 2014

Selasa 13-08-2024,07:39 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika membenarkan adanya penerbitan SP3 tersebut.

"Betul," ujar Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi pada Senin pada 12 Agustus 2024.

BACA JUGA:Martin Zubimendi Fix Bertahan, Real Sociedad 1-0 Liverpool!

BACA JUGA:LPDB-KUMKM dan PT Jamkrida NTB Syariah Jalin Kerja Sama Pembiayaan Bagi Koperasi Syariah

Adapun, surat itu bernomor: B/360/DIK.00/23/06/2024 perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan. Surat ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu.

“Dengan ini diberitahukan pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,” demikian bunyi poin nomor dua dalam surat tersebut.

Dalam surat tersebut, KPK menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki bukti yang cukup menjerat Surya Darmadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:KPK Kembali Panggil Eks Anggota DPR Mariyam S. Haryani Terkait Kasus E-TKP Hari Ini

BACA JUGA:Frenkie de Jong Reuni Bersama Ten Hag di Manchester United, Barcelona Tetapkan Harga Rp 1,1 Triliun

Sekadarimformasi, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Manajer Legal PT Duta Palma, Suheri Terta lantaran diduga menyuap eks Gubernur Riau, Annas Maamun.

Saat itu, hanya Suheri Terta dan Annas Maamun yang diadili dalam perkara suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Kategori :