JAKARTA, DISWAY.ID - Larangan promosi susu formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengadopsi panduan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, pengadopsian Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI oleh WHO ini merupakan langkah penting dalam melindungi orang tua dan pengasuh dari salah satu hambatan utama dalam keberhasilan menyusui.
BACA JUGA:Penjelasan Kemenkes soal Aturan Pembatasan Susu Formula untuk Dukung Program ASI Eksklusif
Di mana, praktik promosi produk pengganti air susu ibu (ASI) seperti susu formula oleh industri makanan bayi terkadang memengaruhi keputusan ibu untuk menyusui bayinya.
Kendati demikian, beberapa laporan menunjukkan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula masih terjadi.
BACA JUGA:PP Kesehatan Tekankan Hak ASI Eksklusif untuk Anak, Larang Iklan hingga Diskon Susu Formula
"Masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta promosi silang antar-produk," ungkap Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes dr Lovely Daisy, MKM.
Selain itu, Resolusi Majelis Kesehatan Dunia atau World Health Assembly (WHA) 69.9 meneken panduan ‘Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children’ (Mengakhiri Promosi Makanan yang Tidak Tepat untuk Bayi dan Anak Kecil) pada 2017.
Merujuk panduan tersebut, praktik menyusui yang direkomendasikan dapat dirusak atau diganggu oleh promosi yang tidak tepat melalui berbagai cara.
BACA JUGA:Andre Taulany Abaikan Somasi Eks Gitaris Stinky, Unggah Video dengan Part Terakhir Lagu Mungkinkah
Berbagai bentuk gangguan dapat dilakukan, mulai dari promosi sebagai produk yang cocok untuk bayi di bawah usia 6 bulan, setara atau lebih unggul dari ASI, atau sebagai pengganti ASI.
Kemudian, menggunakan merek/label/logo setara atau lebih baik dari ASI atau yang sama/mirip dengan yang digunakan untuk produk pengganti ASI.
Panduan ini juga menyoroti masalah pelabelan produk makanan untuk bayi dan anak kecil yang seringkali tidak memuat peringatan yang diperlukan, seperti usia penggunaan yang tepat, ukuran porsi, atau frekuensi konsumsi.
Ada pula bukti yang menunjukkan pesan yang tidak tepat dan menyesatkan serta pelabelan oleh produsen, seperti klaim kesehatan dan saran untuk penggunaan produk sebelum usia 6 bulan.