PP Kesehatan Tekankan Hak ASI Eksklusif untuk Anak, Larang Iklan hingga Diskon Susu Formula

PP Kesehatan Tekankan Hak ASI Eksklusif untuk Anak, Larang Iklan hingga Diskon Susu Formula

Illustrasi bayi minum susu -Tangkapan Layar Unsplash-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah menekankan hak anak mendapatkan ASI eksklusif melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hal ini termasuk dalam upaya kesehatan untuk menjaga bayi dan anak sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, cerdas dan berkualitas.

Selain itu juga menurunkan angka kesakitan, kematian, dan kedisabilitasan bayi dan anak.

BACA JUGA:Bunda, Ini Penyebab dan Solusi Atasi Mata Kering pada Anak

BACA JUGA:Cegah Stunting, Anak Picky Eater Butuh Probiotik dan Vitamin D3 untuk Penuhi Kebutuhan Gizi Harian

Menurut Pasal 24 ayat (1), setiap anak berhak memperoleh air susu ibu (ASI) eksklusif sejak lahir hingga usia 6 tahun, kecuali atas indikasi medis atau kondisi ibu terpisah dari bayi.

Adapun indikasi medis ini ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional.

Untuk menunjang hal ini, pihaknya membatasi akses susu formula terhadap masyarakat.

Di mana, Pasal 33 mengatur produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.

Sebagai tambahan informasi, produk pengganti air susu ibu lainnya dalam ketentuan ini termasuk susu formula lanjutan, susu formula pertumbuhan, dan produk susu lainnya untuk bayi hingga usia 36 bulan (2 tahun).

BACA JUGA:Tips Pilih Produk yang Aman untuk Anak, Jaga Kelembaban Kulit si Kecil

BACA JUGA:Cyberbullying Meningkat, IDAI Ingatkan Pentingnya Keutuhan Keluarga dan Perhatian Orang Tua

Beberapa larangan aktivitas yang dimaksud adalah memberikan contoh produk susu formula atau produk pengganti ASI lainnya secara cuma-cuma, menawarkan kerja sama.

Bentuk apa pun kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: