Armor Dijerat Pasal Berlapis
Akibat dari perbuatannya, Armor dijerat pasal berlapis.
BACA JUGA:Usai KDRT Cut Intan Nabila dan Anak, Armor Toreador Ternyata Punya Utang Rp1 Milyar Lebih
Armor dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3.
Terakhir, Armor dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.