Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Minta Tinjau Ulang Zonasi Larangan Penjualan Rokok di PP Kesehatan

Kamis 15-08-2024,13:21 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budiharjo Iduansjah mempersoalkan zonasi larangan penjualan rokok yang diatur dalam peraturan terbaru.

Diketahui, aturan terbaru tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Bagi para peritel dan penyewa perbelanjaan, aturan ini tidak sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi.

BACA JUGA:Kawasan Tanpa Rokok Disebut Jadi Tanggung Jawab Negara dalam Melindungi Hak Kesehatan Publik dari Paparan Tembakau

Pada Pasal 434 disebutkan bahwa rokok dan rokok elektronik dilarang untuk dijual dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Selain itu juga larangan penjualan rokok eceran dan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang.

Menurutnya, aturan ini justru menekan ritel offline yang baru mulai membaik setelah banyaknya upaya pemulihan kondisi ekonomi ritel.

"Omzet penjualan rokok di ritel modern mencapai 15% dan potensi kehilangan penjualan bisa mencapai 53% jika nantinya peritel dipaksa untuk berhenti menjual rokok," kata Budi pada diskusi media gabungan asosiasi pedagang di Jakarta, 13 Agustus 2024.

Bukan hanya itu, pelarangan penjualan rokok di pusat perbelanjaan juga mustahil diterapkan karena mayoritas pusat perbelanjaan juga memiliki tempat bermain anak-anak serta satuan pendidikan seperti les.

Padahal, Budi menegaskan bahwa anggota HIPPINDO senantiasa mematuhi aturan terkait batas umur di tempat penjualan. Sedangkan PP Kesehatan berpotensi menimbulkan multitafsir.

BACA JUGA:YLKI Tekankan Perlunya Pembatasan Penjualan Rokok untuk Lindungi Konsumen Muda

Termasuk terkait larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang.

Pasalnya, rokok yang memerlukan pengawasan ekstra diasanya diletakkan di belakang kasir agar tidak dapat diakses secara langsung oleh konsumen.

Sehingga pembeli harus dibantu penjaga toko yang kemudian mengecek usia pembeli.

"Namun, pada Pasal 434 ayat (1) huruf d justru melarang hal tersebut tanpa memberikan detail yang jelas tentang lokasi yang dimaksud."

Kategori :