KPK Ungkap Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, Kapal Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis 15-08-2024,18:59 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bermasalah. 

"Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 15 Agustus 2024. 

Selain itu, Asep juga menjelaskan ada dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai secara spesifikasi. 

BACA JUGA:Kaesang Beri Rekomendasi ke Ridwan Kamil, Maju Pilkada Jakarta sebagai Calon Gubernur

BACA JUGA:Ridwan Kamil Sebut Berpasangan dengan Siapapun di Pilkada Jakarta Tak Soal, Suswono?

"Nah, itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Lalu juga penghitungan dan lain-lain," tegasnya. 

Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa langkah akuisisi ini boleh dilaksanakan oleh BUMN, seelama prosesnya tidak menabrak aturan. 

“Misalnya kalau melihat sekarang mau lebaran penyebrangan kan menumpuk. Tidak menyukupilah. Dari sana kemudian diajukan program atau proyek untuk penambahan armada seperti itu, ini legal. Boleh. Ada kajiannya,” ungkap Asep 

Diberitakan sebelumya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan. 

BACA JUGA:Sambut Kemerdekaan RI Ke-79, Mitra10 Gelar Promo Spesial Merdeka Sale

BACA JUGA:Diduga Banyak Lakukan Pelanggaran, Anggota Komisi VI DPR Dukung Pelaporan Perusahaan Tiongkok ke KPPU

Adapun untuk kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. 

KPK menaksir kerugian negara PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019 hingga 2022, sebesar 1,2 Triliun dengan nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun. 

Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang. 

Kategori :