Profil dan Biodata Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida, Bebas Bersyarat Hari ini

Minggu 18-08-2024,10:04 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

Pelayan kemudian datang membawa pesanan tersebut dan tak lama Mirna dan Hani menyusul ke Kafe Oliver Grand Indonesia.

Saat Mirna meminum es kopi Vietnam, ia sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak dan kemudian dirinya mulai kejang-kejang hingga tak sadarkan diri.

Mirna juga sempat mengeluarkan buih putih dari mulutnya dan segera dilarikan ke klinik di mall sebelum pihak keluarganya datang dan membawanya ke RS Abdi Waluyo.

Namun sayangnya, nyawa Mirna tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada hari itu.

Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Tanah Abang lantaran kematian sang anak dianggap tidak wajar.

BACA JUGA:Ayah Mirna Ungkap Jessica Wongso Diperas dalam Kasus Pembunuhan Putrinya, Otto Hasibuan Beberkan Fakta Lewat Secarik Kertas

Kemudian, tim kedokteran Polda Metro Jaya dengan Tim Forensik Mabes Polri mengambil sampel empedu, hati dan lambung dari korban.

Dari hasil penelitian, terdapat kandungan racun sianida seberat 3,75 miligram di lambung Mirna.

Kandungan racun tersebut juga ditemukan di cangkir kopi yang diteguk Mirna saat bertemu Jessica dan Hani.

Insiden yang menimpa Mirna ini lantas disebut publik menjadi kasus 'Kopi Sianiada'.

Jessica Wongso Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka pembunuhan pada 29 Januari 2016.

Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Selatan.

Dari semua bukti yang dikumpulkan saat itu, semua mengarah pada Jessica Kumala Wongso sebagai pelaku.

Ia dituding menaruh sianida dalam kopi Mirna hingga menyebabkan korban tewas.

Atas peristiwa tersebut, dirinya divonis 20 tahun penjara dan menjadi penghuni lapas perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kategori :