JAKARTA, DISWAY.ID -- Terpidana kasus Kopi Sianida yang menewaskan korban Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso dikabarkan bebas bersyarat.
Kabar pembebasan Jessica Wongso disampaikan langsung pengacara Otto Hasibuan.
Pengacara Otto Hasibuan menyampaikan bahwa Jessica Kumala Wongso dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu, 18 Agustus 2024.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bakal Bebas Bersyarat Besok!
"Jessica Wongso direncakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu" jelas Otto dalam keterangan resminya dikutip Sabtu, 17 Agustus 2024.
Seperti yang diketahui, Jessica Wongso dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin sejak Juni 2016.
Jessica mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Biodata Jessica Kumala Wongso
Nama Lengkap: Jessica Kumala Wongso
Nama Panggilan: Jessica Wongso
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 9 Oktober 1988
Usia: 35 Tahun
Agama: Budha
Orangtua: Winardi Wongso (Ayah) dan Imelda Wongso (Ibu)