Soal Pajak Digital, Menteri UMKM: Tidak Semua Dikenai
Menteri UMKM Maman Abdurrahman-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID--- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meluruskan informasi adanya rencana pemberlakuan pajak digital pada 9 November 2026.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan sistem pemungutan pajak digital sama sekali tidak ditujukan bagi pengusaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
“Pertama, saya mau sampaikan bahwa tidak ada pungutan pajak bagi mereka yang omset pendapatannya dalam satu tahun kurang dari Rp500 juta. Ini berlaku dari Sabang sampai Merauke,” tegas Maman kepada awak media di kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Rotasi Pejabat, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Diganti
Menurut Maman, pemberlakuan pajak ini ditujukan kepada pengusaha yang memiliki omzet lebih tinggi, sekitar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.
Tidak sedikit pengusaha yang diduga memecah perusahaannya demi mendapatkan insentif perpajakan.
“Jadi ini sebetulnya diperuntukkan bagi teman-teman pengusaha yang memang omsetnya sudah lebih dari itu, tetapi mereka memecah PT mereka agar tetap di bawah Rp4,8 miliar, supaya dia menikmati insentif fasilitas,” jelas Maman.
Ia menambahkan, perintah Presiden adalah pengusaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dikenai pajak 0 persen. Bagi yang omzetnya hingga Rp4,8 miliar, hanya dikenakan 0,5 persen per tahun.
BACA JUGA:PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 54 di Oktober 2026
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga merespons polemik tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan kebijakan yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
“Ini bukan pajak baru, dan tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri. Ini dirancang untuk memberikan kepastian,” tegas Inge.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: