JAKARTA, DISWAY.ID - Wanita berinisial NE (21) diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan pelaku diduga menjual keperawanan para remaja.
Menurut Kompol Donny, hal itu terungkap karena orang tua korban mengetahui bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku.
BACA JUGA:HUT ke-79 RI, Teruskan Perjuangan dengan Teladani Semangat Juang Para Veteran
"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," katanya kepada awak media, Senin 19 Agustus 2024.
Korban disebut mengaku kepada orang tuanya bahwa keperawanannya dijual.
"Setelah ditanya, korban yang masih berusia 15 tahun mengakui bahwa keperawanannya telah dijual," ujarnya.Dijelaskannya, pelaku NE berhasil diamankan di kediamannya di Jembatan Besi, Tambora pada Rabu 14 Agustus.
BACA JUGA:Kemendag Resmi Terbitkan Permendag Nomor 18 Tahun 2024, Demi Dorong Peningkatan Pasokan MINYAKITA
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal," ucapnya.
"Pelaku NE kemudian menawarkan sebuah kesepakatan, bahwa kenal dengan seseorang yang biasa di panggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen," lanjutnya.
Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar 1.000.000 rupiah untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.
BACA JUGA:Ledakan Bom di Tel Aviv, Rentetan Bom Bunuh Diri Hantui Warga Israel
BACA JUGA:Jumlah Harta Kekayaan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tembus Rp310 Miliar, Tak Punya Utang