Pelaku TPPO Penjual Keperawanan Remaja Dibekuk Kepolisian, Iming-imingi Hanphone hingga Apartemen

Senin 19-08-2024,13:45 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

"Pelaku menerima uang Rp400.000 Rupiah dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp600.000 Rupiah. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini," paparnya.

Pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kategori :