JAKARTA, DISWAY.ID - Alasan dihentikannya penyelidikan kasus dugaan pencatutat data oleh calon Gubernur dan Wakil independen Pilkada Jakarta, Dharma-Kun diungkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal tersebut seharusnya dilaporkan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). "Dikarenakan dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah diatur secara khusus dalam pasal 185A Undang Undang RI nomor : 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 ttg Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang," katanya kepada awak media, Senin 19 Agustus 2024. BACA JUGA:Ferdi Kadioglu Tolak Manchester United, Arsenal dan Tottenham, Bintang Fenerbahce Malah Pilih Brighton BACA JUGA:Telkom-Neutra DC Gelar Konferensi Internasional Tentang Peluang dan Tantangan AI di Bali "Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," tambahnya. Diketahui, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan laporan warga yang diduga datanya dicatut oleh pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil independen Pilkada Jakarta 2024. "Setelah mempelajari dan menganalisa materi laporan dimaksud dan hasil kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara aquo pada hari Senin, tgl 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo," ucapnya. Sebelumnya, sejumlah warga Jakarta diduga namanya dicatut oleh pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil independen Pilkada Jakarta, Dharma-Kun. BACA JUGA:Modus Judi Online Kian Variatif, PPATK: Mulai dari Kedok Money Changer Hingga Ekspor-Impor BACA JUGA:79 Tahun Kemerdekaan RI Gaungkan Nusantara Baru, PNM Dukung UMKM Terus Maju Warga bernama Samson melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu masuk dengan nomor : LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/PMJ, tgl 16 Agustus 2024 atas nama pelapor Samson.Ini Alasan Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan Data KTP Calon Independen Dharma-Kun
Senin 19-08-2024,18:58 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Dimas Chandra Permana
Kategori :
Terkait
Sabtu 15-03-2025,14:05 WIB
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Dirkrimsus PMJ: Kami Sangat Siap
Jumat 14-03-2025,15:20 WIB
Gagal Besuk Nikita Mirzani di Polda Metro, Razman Nasution Bakal Balik Lagi Senin Depan
Kamis 13-03-2025,15:34 WIB
Daftar Pamen Polda Metro Jaya yang Dirotasi Jabatannya oleh Kapolri
Rabu 12-03-2025,15:10 WIB
Jelang Mudik Lebaran 2025, Ditlantas Polda Metro Jaya Cek Jalur Arteri Pemotor
Selasa 11-03-2025,20:42 WIB
Tasyi Athasyia Laporkan 2 Akun Medsos ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Terpopuler
Minggu 16-03-2025,03:08 WIB
Kawan Lama
Minggu 16-03-2025,13:00 WIB
12 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaru 2025, Bisa Raup Keuntungan Rp550.000 Sekali Withdraw!
Minggu 16-03-2025,05:00 WIB
Liverpool Tutup Kesepakatan Rp 1 Triliun Bintang Wolves, Manchester United Akhirnya Menyesal
Terkini
Minggu 16-03-2025,21:12 WIB
Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Tampil Cemerlang, Venezia Tahan Napoli 0-0 di Liga Serie A
Minggu 16-03-2025,21:10 WIB
DPR Disentil, Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah Jadi Contoh Buruk untuk Rakyat
Minggu 16-03-2025,20:22 WIB
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Digelar, Beragam Aktivitas Seru Hadir di GBK!
Minggu 16-03-2025,20:17 WIB