JAKARTA, DISWAY.ID - Alasan dihentikannya penyelidikan kasus dugaan pencatutat data oleh calon Gubernur dan Wakil independen Pilkada Jakarta, Dharma-Kun diungkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal tersebut seharusnya dilaporkan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). "Dikarenakan dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah diatur secara khusus dalam pasal 185A Undang Undang RI nomor : 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 ttg Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang," katanya kepada awak media, Senin 19 Agustus 2024. BACA JUGA:Ferdi Kadioglu Tolak Manchester United, Arsenal dan Tottenham, Bintang Fenerbahce Malah Pilih Brighton BACA JUGA:Telkom-Neutra DC Gelar Konferensi Internasional Tentang Peluang dan Tantangan AI di Bali "Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," tambahnya. Diketahui, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan laporan warga yang diduga datanya dicatut oleh pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil independen Pilkada Jakarta 2024. "Setelah mempelajari dan menganalisa materi laporan dimaksud dan hasil kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara aquo pada hari Senin, tgl 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo," ucapnya. Sebelumnya, sejumlah warga Jakarta diduga namanya dicatut oleh pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil independen Pilkada Jakarta, Dharma-Kun. BACA JUGA:Modus Judi Online Kian Variatif, PPATK: Mulai dari Kedok Money Changer Hingga Ekspor-Impor BACA JUGA:79 Tahun Kemerdekaan RI Gaungkan Nusantara Baru, PNM Dukung UMKM Terus Maju Warga bernama Samson melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu masuk dengan nomor : LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/PMJ, tgl 16 Agustus 2024 atas nama pelapor Samson.Ini Alasan Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan Data KTP Calon Independen Dharma-Kun
Senin 19-08-2024,18:58 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Dimas Chandra Permana
Kategori :
Terkait
Jumat 22-11-2024,07:36 WIB
Akhirnya! Anies Baswedan Turun Gunung ke Kampanye Pramono-Rano
Kamis 21-11-2024,17:48 WIB
Niat Hati ingin Temu Wanita, Pria di Tangerang Malah Dikeroyok
Kamis 21-11-2024,15:29 WIB
Kapolda Metro Jaya Inisiasi Doa Bersama Jelang Pilkada, Bagian dari Cooling System
Kamis 21-11-2024,12:39 WIB
3 Cagub dan Cawagub Jakarta Hadiri Tabligh Akbar Masjid Polda Metro Jaya
Kamis 21-11-2024,11:34 WIB
Ridwan Kamil Sebut Masyarakat Jakarta Naik Kelas
Terpopuler
Jumat 22-11-2024,04:05 WIB
Datuk ITB
Kamis 21-11-2024,16:02 WIB
Link Live Streaming MAMA Awards 2024, KPopers Klik di Sini!
Kamis 21-11-2024,18:48 WIB
Jadwal Tayang MAMA Awards 2024 di Indonesia, Mulai Jam Berapa? Jangan sampai Ketinggalan
Kamis 21-11-2024,17:52 WIB
Jelang Leicester City vs Chelsea, The Blues Kembali Punya Amunisi Segar
Jumat 22-11-2024,07:30 WIB
5 Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar, Cuma Selesaikan Tugas Saldo Masuk Rekening!
Terkini
Jumat 22-11-2024,12:07 WIB
Menguatkan Kesadaran Pola Konsumsi Sejak Dini: Program B2SA Goes to School Diapresiasi Komisi IV DPR RI
Jumat 22-11-2024,12:05 WIB
Harga Tiket Konser Kyuhyun Super Junior di Jakarta, Termurah Rp1,35 Juta
Jumat 22-11-2024,11:55 WIB
Menyala! Timnas Putri Indonesia Raih Juara 3 di ASEAN Women's Futsal Championship 2024
Jumat 22-11-2024,11:47 WIB
Shin Tae-yong Panggil 6 Pemain Senior ke Timnas Indonesia, Ada Apa?
Jumat 22-11-2024,11:45 WIB