JAKARTA, DISWAY.ID - Alasan dihentikannya penyelidikan kasus dugaan pencatutat data oleh calon Gubernur dan Wakil independen Pilkada Jakarta, Dharma-Kun diungkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal tersebut seharusnya dilaporkan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). "Dikarenakan dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah diatur secara khusus dalam pasal 185A Undang Undang RI nomor : 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 ttg Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang," katanya kepada awak media, Senin 19 Agustus 2024. BACA JUGA:Ferdi Kadioglu Tolak Manchester United, Arsenal dan Tottenham, Bintang Fenerbahce Malah Pilih Brighton BACA JUGA:Telkom-Neutra DC Gelar Konferensi Internasional Tentang Peluang dan Tantangan AI di Bali "Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," tambahnya. Diketahui, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan laporan warga yang diduga datanya dicatut oleh pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil independen Pilkada Jakarta 2024. "Setelah mempelajari dan menganalisa materi laporan dimaksud dan hasil kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara aquo pada hari Senin, tgl 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo," ucapnya. Sebelumnya, sejumlah warga Jakarta diduga namanya dicatut oleh pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil independen Pilkada Jakarta, Dharma-Kun. BACA JUGA:Modus Judi Online Kian Variatif, PPATK: Mulai dari Kedok Money Changer Hingga Ekspor-Impor BACA JUGA:79 Tahun Kemerdekaan RI Gaungkan Nusantara Baru, PNM Dukung UMKM Terus Maju Warga bernama Samson melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu masuk dengan nomor : LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/PMJ, tgl 16 Agustus 2024 atas nama pelapor Samson.Ini Alasan Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan Data KTP Calon Independen Dharma-Kun
Senin 19-08-2024,18:58 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Dimas Chandra Permana
Kategori :
Terkait
Senin 19-08-2024,19:36 WIB
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan Data Dukungan Bacalon Independen Pilkada Jakarta
Senin 19-08-2024,18:58 WIB
Ini Alasan Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan Data KTP Calon Independen Dharma-Kun
Senin 19-08-2024,16:55 WIB
Heru Budi Buka Suara Soal Pencatutan KTP Warga Jakarta Dukung Dharma-Kun
Senin 19-08-2024,14:16 WIB
Ratusan Aduan Pencatutan NIK KTP Dukung Dharma-Kun Masuk ke Bawaslu Jakarta
Senin 19-08-2024,13:07 WIB
Fix! Ridwan Kamil-Suswono Pasangan yang Diusung KIM Plus di Pilgub Jakarta
Terpopuler
Senin 19-08-2024,04:02 WIB
No Day
Senin 19-08-2024,11:32 WIB
Heboh, Gerakan Pembawa Baki Bendera Pada Upacara HUT RI di IKN Dianggap Cacat Fatal
Senin 19-08-2024,16:31 WIB
Geger Lomba Panjat Pinang Bikin Warga Brebes Tewas, Begini Kronologinya!
Senin 19-08-2024,10:56 WIB
Arsenal Jual Murah Pemain Bintang Seharga Rp 243 Miliar, Jakub Kiwior Pingin Balik ke Liga Italia
Terkini
Senin 19-08-2024,22:58 WIB
Food Ingredients Asia Indonesia 2024 Segera Hadir di JIExpo, Siap Dongkrak Ekonomi Nasional
Senin 19-08-2024,22:21 WIB
Pemerintahan Jokowi Tinggalkan Warisan Utang Fantastis, Ekonom INDEF: Beban Pemerintahan Prabowo
Senin 19-08-2024,21:57 WIB
Konsumsi Antibiotik Sembarangan, Kemenkes Ungkap 1,27 Juta Orang Meninggal akibat Resistensi
Senin 19-08-2024,21:55 WIB