JAKARTA, DISWAY.ID-- Setelah nyaris sendirian dan tertutup peluangnya untuk mengusung calon gubernur-wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024, kini dinamika politik berubah.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya perubahan ambang batas atau threshold calon kepala daerah di Pilkada.
Dalam putusan MK tersebut, ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. Namun sesuai prosentase dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Seperti di Jakarta, syarat yang diperlukan bagi partai untuk mengusung cagub-cawagub yaitu harus memiliki 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif (pileg).
Angka 7,5 persen ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari delapan juta.
Dengan perhitungan itu, PDI Perjuangan di Jakarta tentu mendapat "durian runtuh".
Pihaknya berpeluang bisa mengusung sendirian tanpa berkoalisi dengan partai politik lain.
Sebab, PDIP Jakarta dalam Pemilu 2024 lalu memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus menyambut baik putusan MK tersebut, karena selama ini melihat ada upaya partai lain menjegal PDIP di Pilkada Jakarta.
"Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya," kata Deddy dalam keterangan pers, Selasa 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK
Menurutnya, putusan MK itu sebagai kemenangan melawan oligarki yang menghendaki skenario kotak kosong dalam Pilkada. Putusan tersebut memungkinkan pilkada diikuti lebih dari satu paslon.
Dengan putusan MK yang mengubah ambang batas, semakin banyak paslon yang akan maju dalam Pilkada. Tidak ada suara masyarakat yang hilang.
"Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai nonparlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pemilukada," ucapnya.